Selasa, 04 Maret 2014

Apa itu Otoritas jasa keuangan?

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun
2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang
selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang
independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan
untuk menggantikan peran Bapepam-LK .
Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil, transparan,
dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan konsumen
dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar
modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK
mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang ini;
2. menetapkan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga
Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata cara
penetapan pengelola statuter pada Lembaga
Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK
mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan
yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan
tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak
tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7. menetapkan sanksi administratif terhadap
pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran;
dan
8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar